PASURUAN – Seorang pria bernama Mujiono (50), warga Kecamatan Wonorerjo, Kabupaten Pasuruan, akhirnya dijadikan tersangka oleh Polisi. Selain jadi tersangka, polisi juga akhirnya melakukan penahanan terhadap dirinya.
Informasi yang dihimpun Kabar Lensa, terduga pelaku awalnya ditangkap warga, pada Kamis (17/8/2023), sekira pukul 00.30 Wib. Dia ditangkap, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.
“Iya mas tadi malam sekitar setengah satu malam saya dapat kabar, kalau ada warga ditangkap massa, dan saat ini sudah diserahkan ke Polisi.” Kata salah satu perangkat Desa saat dihubungi via telpon.
Terduga pelaku rupanya diikat dengan tambang plastik saat ditangkap massa. Warga geram dengan perbuatan terduga pelaku, yang diduga telah berbuat tak senonoh kepada anak tirinya.
Usai ditangkap warga, terduga pelaku akhirnya dibawa ke kantor polisi. Saat dikantor polisi, nampak seorang wanita, yang diduga sebagai istrinya, terlihat mengais tersedu-sedu, disamping sang suami yang terlihat pasrah dan terikat.
AKP Farouk Ashadi Haiti, Kasat Reskrim Polres Pasuruan membenarkan kejadian tersebut. Farouk mengatakan, jika status perkaranya, sudah dalam tahap penyidikan. Selain itu, Kasat Reskrim juga mengaku sedah menetapkan Mujiono sebagai tersangka.
Untuk memudahkan penyidikan, polisi juga melakukan penahan terhadap tersangka. “Benar diamankan pak. Kalau sudah diamankan dan ditahan berarti sudah tersangka, kalau sudah tersangka berarti sudah sidik” Kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Farouk Ashadi Haiti.
Tersangka rupanya harus merenungi nasibnya. Selain malu sama warga sekitar, tersangka harus terbayang-bayang hukuman yang akan dihadapinya nanti.
“Dia dijerat Pasal 82 dan atau pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” Pungkas Kasat Reskrim.
(Die)