PAMEKASAN – AEF, oknum pengacara asal Pandian Kota Sumenep, yang biasanya garang di media sosial akhirnya keok di tangan Polres Pamekasan. AEF yang biasanya pamer keberanian di dunia maya, ternyata sekarang ciut di dunia nyata.
Faktanya, dia selalu mangkir saat dipanggil polisi hingga ditetapkan sebagai buronan. Pengacara ganteng dengan khas rambut panjang itu sekarang tak nyenyak tidur karena sedang dalam buruan Polres Pamekasan. Rabu (15/7/2026)
AEF terbirit birit melalarikan diri usai kedoknya dibongkar polisi dalam perkara dugaan salah gunakan KTP seorang sopir asal Porong Sidoarjo. AEF sempat mangkir dua kali ketika dipanggil sebagai tersangka namun kini kabur.
Saat ini, status oknum pengacara yang sering tampil gagah di Tiktok itu masuk daftar pencarian Orang (DPO). Nyali di media sosial yang selama ini seperti macan keadilan, tenyata hanya drama penarik. Buktinya, beberapa dipanggil polisi namun terus saja mangkir dengan alasan bermacam macam dan tak gentle seperti biasanya.
Menanggapi hal itu, Yoga Septian Widodo selaku kuasa hukum pelapor, mengaku prihatin dengan sikap tersangka yang tak kooperatif menghadapi permasalahan hukum. Yoga mengaku ikut malu jika ada orang yang mengerti hukum tapi tak taat hukum.
“Saya malah prihatin, karena profesi pengacara itu merupakan penegak hukum, yang seharusnya bisa menjadi contoh kepada masyarakat. Perkara itu dihadapi gentle bukan malah lari bahkan sampai DPO seperti ini,” ungkap Yoga Septian Widodo.
Yoga sempat membandingkan antara tersangka AEF dengan dua tersangka lainnya. Menurut Yoga, dua tersangka lain malah lebih berani ketimbang AEF yang saat ini tak jelas rimbanya. Yoga bergarap, kelakuan tersangka AEF dalam perkara ini tidak patut untuk di contoh oleh masyarakat.
“Meski sama sama salah, saya melihat dua tersangka lain ini lebih kooperatif dari pada oknum pengacara yang saat ini buron,”
Selain itu, Yoga memberikam apresiasi terhadap kinerja Satreskrim Polres Pamekasan. Kata Yoga, langkah Polres Pamekasan dalam penetapan DPO terhadap AEF, meruapakan langkah yang tepat agar keadilan bagi kliennya benar benar ada tanpa pandang bulu.
“Saya melihat penetapan DPO ini merupakan langkah yang sangat tepat agar keadilan klien kami benar benar didapat,” Pungkas Yoga.
Sekedar mengingatkan, ada Tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan identitas yang kini ditangani Polres Pamekasan. Satu orang ditetapkan DPO karena tidak kooperatif menghadapi perkara ini.
Kasus ini dilaporkan oleh Ahmad Hamzah Afandi warga Porong Sidoarjo. Korban mengaku jika identitasnya digunakan oleh oknum pengacara itu bahka berani dicetak ulang tanpa sepengetahuannya.
(Die)







