PASURUAN – Kajian akhir Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasuruan memutuskan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan PJ Kades Karangasem Kecamatan Wonorejo direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Selasa (5/11/2024).
Rekom itu dikeluarkan usai Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi. Sementara, PJ Kades Karangasem uang statusnya sebagai terlapor dua kali mangkir saat dipanggil Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
“Dari dua kali pemanggilan, terlapor tidak hadir dalam klarifikasi di Bawaslu,” Kata Arie Yoenianto Kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Arie mengatakan, jika pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada PJ Kades Itu untuk memberikan klarifikasi. “Kami sangat menyayangkan ketidak hadiran. Kesempatan itu seharusnya untuk klarifikasi atas laporan masyarakat,” beber Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Usai rekomendasi itu dikirim, maka BKN yang akan memutuskan dalam pemberian sanksi disiplin ASN kepada PJ Kades Karangasem itu.
“Kami berharap, dugaan pelanggaran netralitas ASN tidak terjadi lagi. Karena pada Pemilu legislatif lalu, sudah ada tiga orang ASN yang dijatuhi sanksi disiplin ASN,” tandas Arie.
Perlu diketahui, Umar seorang ASN yang menjabat sebagai PJ Karangasem tersandung masalah usai akun Tiktok miliknya mengunggah video paslon Bupati 01 Mujib Imron – Wardah. Setelah itu, unggahan akun milik Umar itu dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Dalam perjalanan-nya, PJ Karangasem sempat dipanggil oleh Bawaslu untuk dilakukan klarifikasi. Namun, dua kali dipanggil Bawaslu, Umar PJ Kades Karangasem itu rupanya mangkir terus.
(Die)