Pria Wonorejo Diamankan Polisi Karena Cabuli Bocah

Hukum, Pariwisata111 Dilihat
PASURUAN – Terduga palaku pencabulan terhadap bocah perempuan, di Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan, akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polisi. Selain jadi tersangka, polisi juga mengaku sudah melakukan penahanan terhadap pria tersebut.

Lelaki yang berprofesi sebagai tukang pijat ini diketahui bernama M. QOSIM (41), warga Dusun Karang Nongko Desa Ngabar, Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan.

Sedangkan korbannya ialah anak perempuan yang masih berusia 7 tahun, warga Wonorejo Pasuruan.

Ceritanya, saat itu tersangka datang untuk memijat nenek korban. Setelah itu si nenek menyuruh si Qosim memijat cucunya yang masih terbilang anak anak.

Tak disangka, Qosim yang dipercaya sebagai tukang pijat, malah melakukan pencabulan dengan cara mencium dan meraba paha dan dada korban. Tak hanya itu, pria yang kini jadi tersangka ini juga menggosok kemaluan korban dengan handbody.

Untungnya, kelakuan bejat tersangka segera diketahui bibik korban bernama Dewi Triani. Sehingga, kejadian itu segera dilaporkan kepada ibu korban dan langsung digeruduk massa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *