Lelaki yang berprofesi sebagai tukang pijat ini diketahui bernama M. QOSIM (41), warga Dusun Karang Nongko Desa Ngabar, Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan.
Sedangkan korbannya ialah anak perempuan yang masih berusia 7 tahun, warga Wonorejo Pasuruan.
Ceritanya, saat itu tersangka datang untuk memijat nenek korban. Setelah itu si nenek menyuruh si Qosim memijat cucunya yang masih terbilang anak anak.
Tak disangka, Qosim yang dipercaya sebagai tukang pijat, malah melakukan pencabulan dengan cara mencium dan meraba paha dan dada korban. Tak hanya itu, pria yang kini jadi tersangka ini juga menggosok kemaluan korban dengan handbody.
Untungnya, kelakuan bejat tersangka segera diketahui bibik korban bernama Dewi Triani. Sehingga, kejadian itu segera dilaporkan kepada ibu korban dan langsung digeruduk massa.