PASURUAN – Terduga palaku pencabulan terhadap bocah perempuan, di Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan, akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polisi. Selain jadi tersangka, polisi juga mengaku sudah melakukan penahanan terhadap pria tersebut.
Lelaki yang berprofesi sebagai tukang pijat ini diketahui bernama M. QOSIM (41), warga Dusun Karang Nongko Desa Ngabar, Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan.