Lujeng “Pelototi” Kasus Tambaksari, BPN Bilang Ketua PPL-nya Adalah Bupati

Hukum, Pariwisata, Politik315 Dilihat

PASURUAN – Tirai hitam kasus redistribusi lahan tambaksari, kian terbuka. Satu persatu orang orang berada dalam pusaran kasus itu mulai digelandang kejaksaan. Beberapa waktu lalu, Kepala Desa, Ketua panitia hingga seorang aktivis ditetapkan sebagai tersangka.

Aktivis senior Lujeng Sudarto sempat melontarkan agar kasus tambaksari ini tak terhenti di punglinya saja. Dia meminta dugaan mafia tanah di Desa Tambaksari itu juga dibongkar Kejaksaan. Yang pasti, Lujeng juga berjanji akan terus pelototi siapa saja yang “cucup” lahan tambaksari dengan cara ilegal.

Omongan Direktur PUSAKA ini, rupanya membuat orang orang yang berada di kubangan kasus Tambaksari makin “kejang kejang”. Satu persatu mulai disoroti Lujeng, termasuk lahan lahan yang diduga dikuasai perorangan dengan cara cara tak jelas.

Kamis (22/06) kemarin, Lujeng Sudarto rupanya mendatangi BPN Pasuruan. Dia memepertanyakan kepada BPN mekanisme pengajuan tanah redistribusi, yang saat ini panitianya ditersangkakan Kejaksaan. Saat audiensi, Lujeng ditemui Sukardi dan Ibnu sebagai perwakilan BPN Pasuruan.

Lujeng sempat pertanyakan cara seleksi ketika pengajuan program tersebut. Bahkan, peran Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) juga disoal oleh Lujeng. Karena menurut dia, banyak penikmat redistribusi tanah dari pemerintah ini bukan penggarap, malah bukan warga desa Tambaksari Purwodadi.

“Apakah hal ini kelalaian ataukah kesengajaan, jika kesengajaan maka merupakan indikasi manipulasi dari PPL dan pihak penyidik Kejari harus memeriksa pihak PPL.” Kata Lujeng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *