Terpisah, Lujeng Sudarto Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUS@KA), meminta agar PJ Bupati menindak tegas pihak dinas pendidikan sesuai UU 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Bahkan Lujeng meminta PJ Bupati Pasuruan segera menonaktifkan Hasbullah dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan.
“Untuk menghindari keberpihakan, maka saya meminta PJ Bupati nonaktifkan Hasbullah dari Kadis Pendidikan,” ungkap Lujeng.
Lujeng juga mengaku masih menunggu proses yang dilakukan Bawaslu. Jika nanti terbukti memfasilitasi, maka Pusaka akan membawa kasus ini kepada Komite Aparatur Sipil Negara.
“Jika nanti proses di Bawaslu terbukti secara sah dan meyakinkan, maka PUSAKA akan melaporkan pihak-pihak dari dinas pendidikan yang terlibat memfasilitasi kampanye tersebut,” pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, pada Sabtu (30/12/2023) pagi, ada Rakor antara Dinas dan organisasi Himpaudi serta IGTKI di Saygon Purwosari.
Tiba-tiba, dalam acara tersebut datang tamu tak diundang dari Caleg Partai besar. Informasinya, dalam acara tersebut juga ada bingkisan yang diduga dari sang Caleg.
Kedatangan Caleg dalam acara itu hingga saat ini masih penuh tanda tanya. Tak hanya itu, nama Caleg yang bisa nyelonong dan bisa masuk acara Dinas pendidikan itu juga membuat sejumlah kalangan penasaran.
(die)







