PASURUAN – 7 orang lelaki diciduk polisi saat asik main judi. Mereka diciduk saat asik asiknya main judi remi di Desa Karangjatianyar Kecamatan Wonorejo Pasuruan pada pukul satu dini hari. Rabu (10/7/2024).
Salah satu dari mereka diketahui bernama Hafit (37) warga Wonoanyar Desa Karangjati Anyar Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan. Kabarnya, dia seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangjati.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya uang tunai Rp. 2.390.000 (dua juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan 4 set kartu remi.
Agus Purnomo, Kapolsek Wonorejo membenarkan jika anggotanya telah mengamankan 7 orang tersebut. Kata Agus, Tujuh orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka melanggar pasal 303 KUHP ayat 1 dengan ancaman paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta rupiah,” Kata Agus Kapolsek Wonorejo.
Saat ini para tersangka ini sudah digelandang ke tahanan polres Pasuruan. Mereka kini harus meringkuk dalam jeruji besi sambil menunggu vonis persidangan nanti.
Sampai saat ini, Ashari Kepala Desa Karangjati Anyar Wonorejo belum memberikan klarifikasi tentang masalah tersebut. Saat dihubungi, Kades rupanya masih enggan menanggapi.
(Die)