PASURUAN – Mabes Polri “obrak abrik” bisnis solar bersubsidi yang diduga ilegal di Pasuruan. Ada 3 gudang besar disegel polisi karena disinyalir jadi tempat penimbunan.
Untuk sementara, polisi tetapkan 3 orang tersangka. Mereka adalah AW (55), BFP (23), ST (50). Dari 3 orang itu, semuanya memiliki peran masing-masing. Ada yang jadi pemodal. Ada bagian lapangan. Satu lagi sebagai pemilik armada untuk mengangkut solar.
Bisnis solar ilegal, yang kini ditangani Bareskrim Polri itu rupanya cukup besar. Dari dalam gudang, terlihat sejumlah tangki raksasa yang dijadikan sebagai tempat penimbunan dan armada untuk mengangkut hasil bisnisnya.
Modusnya, mereka membeli solar dengan harga 6800 ribu rupiah per-liter. Lalu mereka menjual dangan harga 9000 rupiah. Sehingga mereka mendapat untung sekitar 2200 ribu rupiah dalam satu liternya. Saat dikalkulasi, omset yang diraupĀ mereka dalam sebulan sekitar 660 juta Rupiah.