Untuk sementara, polisi tetapkan 3 orang tersangka. Mereka adalah AW (55), BFP (23), ST (50). Dari 3 orang itu, semuanya memiliki peran masing-masing. Ada yang jadi pemodal. Ada bagian lapangan. Satu lagi sebagai pemilik armada untuk mengangkut solar.
7 Tahun “Mulus” Tak Terendus, Bisnis Solar Ilegal di Pasuruan “Diobrak-abrik” Bareskrim Polri







