“Dipaksa” Mundur Dari PPPK, Oknum BKD Pemkot Pasuruan Akan Dilaporkan Ke Kemen PAN-RB

Hukum, Pemerintah1796 Dilihat

Selanjutnya Bagus menuturkan, bahwa dirinya melaporkan tindakan oknum BKD tadi ke Inspektorat Pemkot Pasuruan pada Senin (26/2/2024). Bagus dengan tegas mengatakan, kalau dirinya juga akan melapor ke Kementerian PAN/RB serta Polresta Pasuruan.

Alasannya, tindakan oknum BKD itu telah merugikan dirinya secara materiil maupun imateriil. Dirinya merasa “dipaksa” membuat surat pengunduran diri dari ASN PPPK yang sudah ditetapkan lolos melalui seleksi.

“Saya minta BKD Pemkot Pasuruan menyerahkan kembali surat pengunduran diri saya. Saya terpaksa bersedia buat surat itu karena merasa ditekan salah satu oknum BKD Pemkot Pasuruan,” tegas Bagus (26/2/2024).

Bagus juga menyesalkan pihak Inspektorat Pemkot Pasuruan yang tidak memberikan surat tanda terima atas laporan dirinya.

Sesuai dengan UU ASN, status pegawai pemerintah dari jalur PPPK statusnya sama dengan Pegawai Negeri Sipil.

Terkait perkara ini belum diperoleh konfirmasi dari Kepala Inspektorat Kota Pasuruan, Emma. Namun pada Senin malam (26/2/2024), Emma yang dikonfirmasi melalui WA nya, hingga kini belum memberikan tanggapannya. (dir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *