“Dipaksa” Mundur Dari PPPK, Oknum BKD Pemkot Pasuruan Akan Dilaporkan Ke Kemen PAN-RB

Hukum, Pemerintah506 Dilihat

PASURUAN – Lolos test PPPK, “dipaksa” mundur oleh oknum BKD Pemkot Pasuruan dengan cara membuat surat pengunduran diri. Merasa dirugikan, menuntut keadilan dengan melapor ke Kemen PAN/RB dan Inspektorat Pemkot Pasuruan.

Calon ASN dari jalur PPPK itu adalah Bagus Bekti Indra Pramuji. Ia adalah sarjana Agro Teknologi, lulusan tahun 2019. Bagus berasal dari Desa Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Selama ini Bagus adalah staf Honorer di Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Bagus menyebutkan, tindakan oknum ASN dari BKD Pemkot Pasuruan tersebut sudah dianggap intimidasi dan merugikan dirinya sebagai ASN PPPK.

Oknum ini menyuruh membuat surat pengunduran diri tanpa alasan jelas. Bagus juga mengakui kalau secara resmi belum dilantik dibawah sumpah dan belum memperoleh NIK (Nomor Induk Kepegawaian).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *