PASURUAN – Upaya “pengusiran” yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan, terhadap Moch. Romli seperti orang “nglindur” alias ngigau. Minggu (10/03/2023).
Pengusiran secara halus melalui jalur somasi yang dilayangkan kepala desa itu terkesan dipaksakan. Lantaran gugatan rekonvensi Kepala Desa nyata-nyata juga ditolak oleh PN Bangil, Pengadilan Negeri Jatim, bahkan saat kasasi di Mahkamah Agung RI tak pernah dibeberkan secara gamblang.
Meski begitu, dia masih saja ngotot seakan-akan lahan sengketa itu merupakan milik desa. Bahkan, beberapa waktu lalu Kepala Desa Warungdowo mengadakan pertemuan di Kantor Desa dan lakukan press rilis.
Kepala Desa sempat meng-ultimatum Romi selaku pengusaha bengkel agar segera mengosongkan lahan yang saat ini di tempatinya. Dia juga mendesak agar Romi segera hengkang maksimal 5 Maret 2023.
Namun sampai saat ini, pernyataan Kepala Desa itu rupanya gertak sambal. Faktanya, diatas lahan yang diklaim sang Kades sebagai tanah milik pemerintah desa itu rupanya masih terlihat aktivitas seperti biasa. Karena, bos bengkel itu tak mau serta merta ngikuti kemauan sepihak sang kades.