PASURUAN – Kasus dugaan pencabulan yang dialami warga Jatiarjo Kecamatan Prigen Pasuruan, rupanya tak dibawa ke ranah hukum. Suami korban yang awalnya geram dengan ulah dukun, kini rupanya sudah lunak sekali. Selasa (12/11/2024).
Pasalnya, uang 40 juta yang dijadikan dalih perdamaian itu sudah dipenuhi oleh pihak dukun. Bahkan, perwakilan kedua belah pihak katanya sudah berdamai.
Informasi tang diperoleh Kabar Lensa, perdamaian itu terjadi pada hari Kamis (7/11) kemarin. Kesepakatan damai itu dilakukan di kantor Desa Karang Menggah Kecamatan Wonorejo.
“Sudah pak, sudah damai antara kedua belah pihak” kata sumber Kabar Lensa
Dalam perdamaian itu, sang dukun berinisial SU kabarnya tak hadir. Dia diwakili oleh saudaranya untuk melakukan perdamaian. Selain itu, pihak yang dianggap menjadi korban juga kabarnya datang. Waktu itu hanya perwakilan dari keluarga alias suami dan perwakilan desa.
“Yang ada suami dan anaknya serta perangkat Desa dari Jatiarjo Prigen pak” ungkap sumber Kabar Lensa.
Perlu diketahui, pada hari Kamis 31 Oktober lalu, terjadi penggerebekan rumah seorang yang diduga sebagai dukun cabul. Sang dukun diketahui berinisial SU warga Karang Menggah Kecamatan Wonorejo.
Sedangkan orang yang dianggap sebagai korban diketahui berinisial JU Warga Jatiarjo Kecamatan Prigen Pasuruan. Satunya lagi adalah menantunya yang berinisial PCC, warga Sukarame Sukorejo. _Bersambung
(Yud/Tim)