PASURUAN – Kasus dugaan cabul yang dituduhkan kepada seorang para normal berinisial SU warga Karang Menggah Wonorejo rupanya sangat janggal dan terkesan dipaksakan. Meski begitu, kasus tersebut akhirnya muncul duit 40 juta sebagai “kedok” perdamaian. Jumat (15/11/2024).
Informasi yang dihimpun Kabar Lensa, saat penggerebekan itu belum terjadi perbuatan cabul seperti isu yang selama ini beredar. Bahkan, perempuan yang dianggap sebagai korban pada waktu digerebek itu kabarnya sedang duduk duduk alias tidak sedang berzina atau tidak sedang bercumbu dengan sang dukun.
Ha itu diungkapkan paranormal berinisial SU saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon. Kata dia, tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya sangatlah tidak benar dan merupakan fitnah semata. Bahkan, kedatangan perempuan itu katanya baru lima menitan dan masih pakai sepatu.
“Perempuan itu sedang duduk baru datang, bahkan masih pakai sepatu,” singkat sang para normal kepada Kabar Lensa.
SU saat itu langsung dihakimi agar mengakui perbuatan yang tidak pernah dia lakukan. Dia sangat menyesalkan atas perbuatan main hakim sendiri tanpa memberikan hak untuk melakukan pembelaan.
“Siapa yang terima diperlakukan seperti itu pak, apalagi saya tidak berbuat apa apa,” Imbuhnya.
Berlu diketahui, Kamis (30/10) lalu, rumah seorang para normal digrebek warga Jatiarjo Prigen. Setelah itu, SU sebagai para normal diseret ke Kantor Desa di Karang Menggah Wonorejo.
Dari informasi yang diperoleh, warga Prigen itu tak terima karena kelakuan aneh istrinya. Dia mengaku jika sang istri mulai terlihat tak wajar setelah berobat kepada seorang paranormal berinisial SU. Lalu, dia menggerebek rumah SU dan membawanya ke kantor Desa.
Tanpa melalui proses hukum, muncul uang 40 juta sebagai “kedok” kesepakatan perdamaian. Satu Minggu kemudian, keluarga SU merogoh kantong dan melakukan pembayaran. _Bersambung
(Die/tim)