Jual Beli Tanah di Pajaran Tuai Polemik, Pihak Desa Dalam Pusaran Masalah

Hukum, Politik152 Dilihat

PASURUAN – Trasnsaksi jual beli tanah di Desa Pajaran, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, rupanya menuai polemik. Jual beli tanah yang pernah terjadi pada 2021 lalu, kabarnya saat ini sudah dijual lagi, kepada orang lain. Bahkan di tanah itu juga berdiri bangunan yang katanya milik pembeli kedua.

Peristiwa itu diceritakan oleh pembeli pertama bernama Hafid yang mengklaim sebagai pembeli. Menurut Hafid, tanah itu ia beli dari seseorang berinisial “H” dengan harga 27 Juta Rupiah. Dia memberikan uang sebesar 10 juta sebagai uang muka jual beli, dan sisanya setelah Akta Jual Beli Selesai.

“Saya beri DP mas 10 Juta, dan pelunasan setelah selesai Akta Jual beli, namun sampai saat ini belum selesai. Namun sayang, tanah itu sudah dijual lagi ke orang lain padahal,” terang Hafid.

Selain itu, Hafid juga mengaku kaget ketika tahu, bahwa jual beli tanah yang kedua itu melalui pihak desa. Padahal menurut Hafid, pembelian di saksikan aparat desa .

“Jual beli saya bukan dibawah tangan loh mas. Saya punya bukti didalamnya disaksikan pihak desa, dan sampai saat ini masih belum jadi AJB, lah kok bisa bisa dijual lagi dan melibatkan pihak desa lagi.” Imbuh Hafid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *