Jual Beli Tanah di Pajaran Tuai Polemik, Pihak Desa Dalam Pusaran Masalah

Hukum, Politik6570 Dilihat

Peristiwa itu diceritakan oleh pembeli pertama bernama Hafid yang mengklaim sebagai pembeli. Menurut Hafid, tanah itu ia beli dari seseorang berinisial “H” dengan harga 27 Juta Rupiah. Dia memberikan uang sebesar 10 juta sebagai uang muka jual beli, dan sisanya setelah Akta Jual Beli Selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *