PASURUAN – Pembelian Tanah Kas Desa Wonosari Kecamatan Tutur, yang uangnya diambil dari para pemohon PTSL, timbulkan kejanggalan. Karena, dalam pembelian itu prosesnya terkesan tertutup. Kamis (28/12/2023).
Dalam proses pelepasan dan pembelian aset baru itu terkesan se-enaknya sendiri. Sehingga, keputusan dugaan jual dan beli aset itu bisa saja timbulkan polemik baru di kemudian hari.
Lujeng Sudarto Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUS@KA) berpendapat bahwa proses PTSL hingga dugaan jual beli aset desa itu bisa berpotensi merugikan keuangan negara
“Prosesnya itu sangat janggal mulai dari istilah pengambilan uang pengganti dari pemohon PTSL dan pembelian aset baru di Dusun Ngadipuro,” kata Lujeng.
Lujeng menambahkan, jika pihaknya sudah mempelajari dan mengantongi beberapa bukti terkait masalah tersebut.
“Kita sudah pelajari dan ada point point yang sudah kita dalami dan nanti akan kita sampaikan ke APH, ” imbuh Lujeng.