PASURUAN – Program PTSL yang berada di Desa Wonosari Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan menyisakan sejumlah pertanyaan. Jumat (22/12/2023)
Pasalnya, selain bayar 500 ribu, ada sekitar 68 pemohon yang diharuskan membayar biaya lebih dalam program tersebut.
Dari 68 itu hanya tersisa 14 orang yang belum mampu bayar. Berarti pemohon yang sudah menggelontorkan uang tambahan itu ada sekitar 54 orang
Dalam program tersebut, Mereka harus merogoh kantong belasan juta rupiah perbidangnya. Dalihnya, uang itu sebagai pengganti tanah adat yang mereka kelola saat ini.
Dari 54 sertifikat itu, terkumpul kurang lebih 1,2 miliar rupiah. Dan uang itu kini sudah dibelikan tanah baru sebagai pengganti dengan harga 900 juta rupiah.
Melalui sambungan telepon, Heru Tri Wibowo yang mengaku sebagai tim kecil, tak menampik jika ada uang tambahan. Tapi menurut Heru uang tersebut merupakan uang pengganti untuk beli tanah kas desa.
“biaya sesuai aturan 500 ribu, tapi karena 68 ini menempati tanah milik adat maka masyarakat harus mengganti iuran tanah ke desa,” kata Heru.