Saat ini, Lujeng mengaku konsentrasi terhadap regulasi proses pelepasan aset lama dan pembelian aset baru serta regulasi pengambilan uang uang dari pera pemohon PTSL.
“Ada pelepasan aset, ada pembelian aset baru yang uangnya dari para pemohon PTSL,” kata Lujeng.
Lujeng sempat merinci kejanggalan dalam masalah tersebut. Pertama Lujeng mengendus ada dugaan pungli dalam program PTSL dengan kedok uang pengganti.
“Saya menduga bahwa alasan uang pengganti itu merupakan kedok untuk melakukan pungutan pada pemohon,” beber Lujeng.
Selain itu, Lujeng juga menilai bahwa pembelian aset baru itu banyak regulasi yang dikangkangi.
“Menjual aset dan membeli aset milik desa itu tak semudah itu. Banyak regulasi harus terpenuhi,” Papar Lujeng.







