PASURUAN – Soerang residivis yang bebeas pada tahun 2020 lalu rupanya harus kembali berurusan dengan polisi. Pria tersebut diketahui beranama Akhmad Muhajir Zain (36) warga Desa Kalianyar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Pria yang kini jadi tersangka itu, harus berurusan lagi dengan polisi karena kedapatan memiliki sabu. Hukuman yang pernah ia jalani sepertinya tak buat kapok. Padahal dia dulu pernah terjerumus di dunia narkoba pada tahn 2015.
Awalnya, Satresnarkoba Polres Pasuruan mendapat laporan bahwa di desa itu terdapat penyalahguanaan narkoba. Dari informasi itu, polisi langsung lakukan penyeldidikan dan terendus kalau yang bermain adalah residivis kambuhan.
Sehingga, pada hari senin tanggal 12 Juni 2023, sekira pukul 19.00 Wib, Satresnarkoba lakukan penggerebekan di rumahnya. Setelah digeledah, polisi mengamankan sang temukan sejumlah barang bukti 1,11 (satu koma satu satu) gram sabu.