Residivis Asal Bangil Kembali Digulung Polisi Karena Sabu

Hukum, Kriminal6939 Dilihat

Selai sabu, Polisi juga amankan handphone dan uang daari tangan tersangka. Saat ini, dia harus nginap di tahanan Polres Pasuruan untuk jalani sejumlah pemeriksaan. Dia disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “dia kita amankan di rumahnya dan saat ini kita tahan” pungkas Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *