Selain Pungli, Lujeng Minta Kejaksaan Bongkar Dugaan Keterlibatan Mafia Tanah di Kasus Tambaksari

Hukum, Kriminal, Politik355 Dilihat

PASURUAN – Langkah Jaksa dalam menetapkan tersangka kasus pungli Redistribusi Lahan Tambaksari Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, mendapat apresiasi dari aktivis senior Lujeng Sudarto.

Menurut Lujeng, kegigihan jaksa untuk membongkar praktik pungli, di Kabupaten Pasuruan ini merupakan bentuk keseriusan Kejari Pasuruan, dalam merespont laporan masyarakat, tentang adanya pungutan berkedok pembiayaan yang sah.

“Kami mengapresiasi keberanian jaksa dalam penanganan pungli Redistribusi Lahan ini. Saya melihat ada banyak tekanan yang dialami jaksa, namun mereka tetap saja tak tegak lurus melangkah dan akhirnya terbukti kemarin ditetapkan tersangka” Kata Lujeng.

Lujeng berharap, penetapan tersangka ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut kasus Redistribusi Lahan di Tambaksari. “Ini bisa menjadi pintu masuk bagi kejaksaan dalam mengusut permainan yang lebih besar didalamnya,” imbuh Direktur Pusaka itu.

Lujeng meminta, agar kasus redistribusi lahan di Purwodadi itu, jaksa tidak hanya berkutat di masalah punglinya saja. Namun menurut Lujeng, jaksa juga bisa membuka kedok para mafia yang diduga ikut bermain dalam urusan lahan tambaksari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *