Surati Kapolres, Yoga Minta Kepastian Hukum Tentang Laporan Perampasan yang Dialami Kliennya

Hukum674 Dilihat

PASURUAN – Laporan Kasus dugaan perampasan yang dilakukan Zulfia, Kebonwaris, Kecamatan Pandaan Pasuruan, saat ini masih terseok seok di penyelidikan. Sedangkan, sejumlah saksi dalam kasus ini sudah dipanggili oleh Polres Pasuruan. Selasa (9/12/2025).

Selain saksi, terlapor katanya sudah dipanggil oleh kepolisian untuk dimintai keterangan. Namun, hingga saat ini kasus yang dialami korban Zulfia ini masih berkutat ditingkat penyeledikikan. Padahal korban Zulfia melaporkan kasus ini sejak 1 Juli 2025 lalu.

Zulfia melalui kuasa hukumnya Yoga Septian Widodo mengatakan jika dirinya sangat kecewa dengan langkah penyidik yang tidak memberikan kepastian hukum dalam perkara kliennya. Saat ini, Yoga mengaku melayangkan surat permohonan kepada Kapolres agar status kasus ini gamblang.

“Kita hanya minta kejelasan perkara ini agar tidak ngambang. Kalau polisi yakin ini bukan tindak pidana ya disampaikan saja agar saya bisa upaya lain,” kata Yoga.

Yoga tak mau kasus ini terus terkatung katung tanpa kepastian yang benar benar gamblang. Kata Yoga, kliennya sudah bersabar saat dikabari akan dilakukan gelar namun terus menerus ditunda.

“Lebih baik jelas dari pada terus gantung seperti ini. Dari hasil gelar itu akan menjadi pegangan kami untuk melakukan upaya lanjutan,” jelas Yoga.

Yoga mendesak gelar perkara itu agar bisa mengambil langkah yang tepat dalam upayanya sebagai penasehat hukum. Kata Yoga, polisi punya hak menentukan status perkara yang dia tangani meski pun itu ada konsekwensinya.

Saat dikonfirnasi, Kanit Pidum Daffa Sava Pradana mengetakan bahwa kasus ini rencanaya digelar pada minggu depan.

“InshaAllah minggu depan kita gelarkan utk menentukan apakah bisa naik sidik” kata Dafa

Sekedar mengingatkan, Zulfia (29) warga Kecamatan Pandaan Pasuruan alami perampasan di rumahnya sendiri pada Minggu (29/6) lalu sekitar pukul 16.45 Wib.

Terduga pelakunya adalah seorang pria yang datang mengaku sebagai calon pembeli mobil yang berasal dari Jember Jatim. Korban sempat terik-tarikan dengan terduga pelaku yang saat itu ngotot niat ambil barang milik korban.

Karena kalah kuat, korban akhirnya kehilangan surat surat kendaraan mobil mulai BPKB hingga STNK. Selain surat, terduga pelaku juga menggondol 2 kuncil mobil miliknya. Terduga pelaku ngotot kalau sudah transfer uang ke nomor rekening. Namun, Zulfia mengaku tak pernah memberikan nomor rekening dan tak pernah terima transferan uang dari calon pembeli itu. (Die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *