PASURUAN – Masuk tahun politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan mewanti-wanti Aparat Sipin Negara (ASN) dalam bermedia sosial. Para ASN itu diingatkan agar bisa menjaga netralitas meski dunia maya.
Peringatan itu disampaikan langsung Arie Yoenianto selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Dia mennjelaskan, jika apa yang dikatakan itu mengacu pada PP Nomor 42 tahun 2004. Didalamnya, mengatur jika ASN dilarang mengunggah, menanggapi (like, comment, and share) gambar/foto serta visi misi bakal calon peserta pemilu atau pemilihan melalui media online ataupun media sosial lainnya.
“Hati – hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Sekadar memberikan like, comment di postingan calon atau partai saja itu tidak boleh karena itu melanggar aturan. Makanya, jaga netralitas ASN,” kata Arie, Selasa (3/10).
Dia juga menyebut, jika ASN dilarang ikut andil dalam dukung mendukung atau kampanye jelang pemilu, baik langsung atau tidak langsung mulai dari calon legislatif (Caleg), calon bupati/walikota, calon gubernur, bahkan calon presiden.
Katagori dukungan yang dimaksud ada dua. Ada dukungan secara terang-terangan seperti menjadi tim sukses. Atau dukungan tidak terang-terangan seperti postingan dan jejak digital di media sosial.
“Kami juga akan melakukan pengawasan para ASN, utamanya soal netralitas di medsos. Ada tim yang mengawasi nanti,” jelasnya.
Arie mengatakan, bahwa pengawasan terhadap ASN bukan tugas Bawaslu semata. Namun pengawasan itu juga tanggungjawab bersama. Artinya, masyarakat juga punya hak untuk melakukan pengawasan netralitas ASN.
Sehingga, masyarakat juga bisa meaporkan ASN yang dianggap memeberikan dukungan baik langsung atau tidak langsung terhadap para calon atau partai tertentu.
“Untuk yang memberi komen dan like di sosmed bisa dicapture, lalu dilaporkan, juga dilengkapi identitas diri pelapor,” ungkapnya.
Bila nanti terbukti, Bawaslu bisa merekomendasikan ASN yang melakukan pelanggaran kepada Komisi ASN dengan risiko sanksi sesuai ketentuan undang-undang yang saat ini berlaku.
“Ada tiga kategori sanksi bagi ASN yang melanggar yakni sanksi hukuman disiplin tingkat sedang, sanksi hukuman tingkat berat, dan sanksi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat,” pungkasnya
(Die)