Sidang Kematian Afrizal, Terdakwa Dituntut 12 Tahun dan Bayar Restitusi 35 Juta

Hukum, Kriminal972 Dilihat

PASURUAN – Sidang lanjutan kasus kematian Afrizal Ramadhani (24), pemuda yang tewas depan gedung Harmonie Kota Pasuruan terus berjalan. Senin (02/10) kemrin, agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dilakukan di Pengadilan Negeri Pasuruan.

Saat itu, JPU Feby Purwanto membacakan tuntutannnya aga majelis hakim menyatakan terdakwa Ahmad Asrafi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

”Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun,” ungkapnya.

Tuntutan yang dibacakan JPU itu dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa selama proses hukum selama ini. Selain itu, JPU juga membebani terdakwa agar membayar restitusi terhadap keluarga korban.

Mengingat, selain harus kehilangan anaknya, keluarga korban juga harus memikul beban biaya selama korban dibawa ke Rumah Sakit. Bahkan keluarga alamrhum Afrizal Ramadhani harus pontang panting memikul biaya yang mereka tanggung.

”Oleh karena itu membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang restitusi pengganti biaya perawatan medis korban selama berada dirumah sakit sebesar Rp. 35.900.000,” ujar Feby.

Bila tak mampu membayar restitusi, maka JPU meminta agar hukuman terdakwa ditambah 6 bulan kurungan. Pembacaan tututuan itu dilakukan setelah beberapa saksi dihadirkan dalam persidangan. Sedikitnya ada sekitar 14 orang dihadirkan untuk dimintai kesaksiannya dalam persidangan.

Sekedar mengingatkan, pada Sabtu (23/05) malam, terdakwa Ahmad Asrafi mendatangi penggalangan dana salah satu perguruan silat PSHT depan gedung Harmonie. Tiba-tiba, korban datang melintas diloaksi tersebut.

Terdakwa rupanya tersinggung karena korban menurunkan satu kakinya saat bersepeda. Terdekwa langsung merespon dengan mengejar korban bersama teman-tenmannya.

Awalnya saksi Arif Nur Wahyudi menghampiri korban untuk menegur. Namun tiba-tiba saja,  terdakwa yang memiliki kehalian bela diri langsung menyambar tubuh korban dengan tendangan sampai korban tersungkur.

Melihat korban terjatuh, terdakwa bukan malah berhenti. Dia malah terus beraksi dengan menginjak kepala. Hingga akhirnya korban mengalami luka dan tak sadarkan diri. Tak berheni disitu, korban malah bersorak bersama teman-temannya seakan kegirangan. Selanjutnya, korban dibawa ke Rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia setelah jalani operasi.

(Die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *