7 Tahun “Mulus” Tak Terendus, Bisnis Solar Ilegal di Pasuruan “Diobrak-abrik” Bareskrim Polri

Hukum, Kriminal, Peristiwa, Viral6167 Dilihat

Untuk sementara, polisi tetapkan 3 orang tersangka. Mereka adalah AW (55), BFP (23), ST (50). Dari 3 orang itu, semuanya memiliki peran masing-masing. Ada yang jadi pemodal. Ada bagian lapangan. Satu lagi sebagai pemilik armada untuk mengangkut solar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *