PASURUAN – Santy Wijaya, Kapolsek Purwosari buka suara terkait uraian 3 point pertanyaan yang disampaikan Kabar Lensa. Dia menyampaikan jawabannya melalui pesan singkat pada Kamis 5 Februari 2026 kemarin namun tak menjawab 3 point pertanyaan.
Saat itu, Kapolsek belum memberikan jawaban gamblang dengan 3 point petanyaan yang diajukan. Pertanyaan itu mengenai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), surat izin geledah dari Ketua Pengadilan, pengiriman surat penetapan tersangka terhadap yang orang yang dituduh.
Waktu itu, Santy selaku Kapolsek Purwosari meminta wartawan untuk menunggu release terlebih dahulu agar beritanya lengkap tidak setengah setengah. Sehingga, 3 point yang menjadi pertanyaan saat itu belum dijawab oleh Kapolsek Purwosari.
“Nanti ya tunggu release biar beritanya gak setengah setengah ok,” kata Kapolsek saat itu.
Terbaru, Kapolsek Purwosari menanggapi pertanyaan yang disampaikan wartawan. Dia menyampaikan ada informasi yang dikecualikan dengan jawaban UU no. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik.
“Kesimpulan dari point pertanyaan yang diajukan, saya sampaikan UU no. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik, pasal 17 huruf a Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum, hal ini mencangkup informasi yang berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana,” ungkap Santy Kapolsek Purwosari.
Kapolsek juga mengutip sebuah Perkap no.2 th 2017. Katanya, ada sebuah kualifikasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan demi mejaga rahasia kerahasiaan meteri perkara dan mencegah gangguan proses penyidikan.
“Perkap polri no.2 th 2017 pasal 6 ayat 1, bahwa polri menetapkan materi penyidikan, termasuk upaya paksa, geledah, sita, tangkap dimasukkan dalam kualifikasi yang dikecualiakan untuk publikasi guna menghindari menjaga kerasiahan materi perkara dan mencegah gangguan dalam proses penyidikan,” pungkasnya.
Dari jawaban ini, berarti informasi tentang SPDP, Surat Izin geledah dari Ketua Pengadilan, serta Surat Penetapan tersangka merupakan informasi yang dikecualikan.
Usai dapat jawaban, Kabar Lensa makin penasaran dengan Perkap polri no.2 th 2017 pasal 6 ayat 1, yang disampaikan oleh seorang Kapolsek Purwosari.
Apakah Perkap yang disampaikan oleh Kapolsek Purwosari memang benar benar mengulas tentang informasi yang dicualikan? _Bersambung
(Die)







