Kelakuan Oknum Polsek Purwosari Dilaporkan Propam Polda, Langkah Lain Juga disiapkan

Viral227 Dilihat

PASURUAN – Kelakuan oknum Polsek Purwosari yang nyelonong rumah warga Capang Purwodadi akhirnya berbubtut panjang,. Gerombolan orang yang waktu itu ikut nyelonong masuk rumah orang dengan dalih penggeledahan sudah dilaporkan ke Bidang Propam Polda Jatim pada Kamis (5/2/2026).

Laporan itu dilayangkan korban melalui kuasa hukumnya Yoga Septian Widodo. Dia melaporkan tindakan faktual yang dilakukan sejumlah orang yang diduga merupakan personel kepolisian dari Polsek Purwosari. Apalagi, waktu nyelonong dengan dalih penggeledahan itu tak didampingi RT atau RW.

Yoga menganggap ulah sejumlah orang itu sangat keterlaluan. Apalagi mereka juga diduga sudah membangkang terhadap Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang sudah diatur. Karena, dalam penggeledahan itu mereka tidak mengantongi surat izin dari ketua pengadilan seperti yang diatur dalam KUHAP.

“Pandangan hukum saya ini bukanlah penggeledahan tapi merupakan tindakan Abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang diduga dilakukan aparat penegak hukum kepada rakyat biasa,” jelas Yoga saat berada di Mapolda Jatim.

Yoga berani mengatakan kelakuan mereka merupakan sebuah tindakan kesewenang – wenangan karena tak patuh pada undang undang yang ada. Faktanya, tak ada selembar surat pun yang diberikan kepada pemilik rumah. Karena dari surat itu biasanya akan terlihat gamblang maksud dan tujuan mereka masuk ke rumah orang.

Yoga menantang polisi agar bisa menepis tuduhannya jika mereka sudah sesuai undang-undang dengan surat bukan dengan omon-omon. Karena, Perkap dan Kuhap sudah jelas, bahwa dasar geledah itu harus ada izin ketua Pengadilan. Meski terdesak, maka dalam jangka waktu 2X24 jam surat itu harus sudah ada.

“Kalau mengatasnamakan institusi maka harus berdasarkan KUHAP dan PERKAP. Jika tidak maka saya katakan itu adalah kegiatan ilegal yang sangat berbahaya bila yang melakukan itu seorang oknum polisi,” papar Yoga.

Yoga mendesak kepada pihak Bid Propam Polda Jatim agar menangani perkara ini dengan serius. Karena, dampak dari perbuatan mereka sangatlah besar. Salah satunya adalah trauma dan gangguan psikis.

“Klien saya trauma sekali untuk bertemu orang, apalagi kedatangan mereka malam hari, masuk kamar pribadi dan acak acak lemari pribadi,” kata Yoga.

Selain ke Propam, Yoga juga mempersiapkan strategi hukum lain. Dia rupanya mengantongi sejumlah bukti baru, setelah berita tandingan muncul.

Menanggapi hal itu, Dodik Kanit Reskrim Polsek Purwosari menanggapi santai. Dia mengaku jika kegiatannya sudah sesuai aturan karena sudah dilengkapi administrasi penyidikan alias mindik.

“Enggak papa bang, kita kesana juga dengan baik baik juga dilengkapi mindik juga di iterima dengan baik, ngomong juga dengan baik,” singkat Dodik. _Bersambung

(Die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *