SURABAYA – Kasus mutilasi yang di masukkan dalam “koper merah” akhirnya terungkap. Peristiwa pembunuhan yang sempat menghebohkan publik itu akhirnya terbongkar. Senin (27/1/2024).
Tak butuh waktu lama, Polda Jatim akhirnya mengendus pelakunya. Tak sampai sepekan, Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dan saat ini pria brutal itu sudah jadi tersangka.
Saat konferensi pers, Kombes Pol Farman Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan korban dan pelaku bertemu di sebuah hotel daerah Kediri pada tanggal 19 Januari 2025.
Dalam hotel itu rupanya terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Gelap mata, akhirnya pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan mencekik lehernya.
“Dalam keadaan panik, pelaku memutuskan untuk memutilasi tubuh korban agar dapat dimasukkan ke dalam koper. Pelaku kemudian membuang bagian tubuh korban di beberapa lokasi berbeda, yakni kaki di Trenggalek, kepala di Ponorogo, dan tubuh di wilayah Ngawi di koper merah,” papar Farman pada konferensi pers.
Pelaku rupanya sudah mempersiapkan semua alat alatnya. Karena disana sudah ada plastik, lakban bahka pisau yang dijadikan alat untuk melakulan mutilasi.
“Pelaku sudah mempersiapkan segalanya, termasuk membeli plastik, lakban dan pisau untuk memutilasi korban. Semua tindakan dilakukan secara berencana,” sambung Farman.
Dalam kasus ini, proses penyelidikan yang dilakukan polisi melibatkan berbagai elemen termasuk bantuan saintifik untuk memastikan bukti-bukti yang kuat. Dan akhirnya polisi meyakini untuk menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana (340 KUHP).
“Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, demi memberikan keadilan kepada keluarga korban,” ungkapnya.
Kombes Pol Farman juga menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. (*)