Kejaksaan Naikan Status Dugaan Pemotongan Insentif di BPKPD ke Penyidikan, Lujeng Minta Segera Ada Tersangka

Hukum, Pemerintah, Politik3057 Dilihat

Untuk kepastian hukum, Lujeng sudarto Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) meminta agar Kejaksaan segera menetapkan orang orang yang terlibat dalam kasus itu sebagai tersangka. Hal itu dianggap penting agar mereka tak punya kesempatan lari dari tanggungjawab.

“Penyidik harus memberlakukan asas Presumption of Guilt (asas praduga bersalah) karena asas praduga tak bersalah hanya digunakan bagi majelis hakim sebelum diputus bersalah,” paparnya.

Dia menambahkan, jika sudah ditemukan dua alat bukti, nama tersaka itu sidah dikantongi oleh penyidik. Makanya, penyidik diminta tak ragu ragu untuk tetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Penyidik jangan melihat ini terjadi di triwulan terakhir tapi harus ditarik ke belakang. Penyidik harus memiliki logic frame, aliran duit potongan itu ke siapa dan mastermindnya siapa,” tutupnya.

(Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *