Kejaksaan Naikan Status Dugaan Pemotongan Insentif di BPKPD ke Penyidikan, Lujeng Minta Segera Ada Tersangka

Hukum, Pemerintah, Politik1138 Dilihat

PASURUAN – Kasus dugaan pemotongan dana insentif di internal Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang di tangani Kejaksaan memasuki babak baru. Kamis 09/05/2024

Kasus yang kini berada di genggaman Kejari Bangil itu statusnya dari penyelidikan kini naik menjadi penyidikan. Sebelumnya Korps Adhyaksa memanggil kembali sejumlah pegawai secara maraton. Dalam waktu 3 hari, ada sekitar 120 pegawai dimintai keteranganya.

Agung Tru Raditya kasi intel kejari Kabupaten Pasuruan membenarkan jika kasus dugaan pemotongan insentif di internal BPKPD yang di tangani tahapannya sudah naik ke penyidikan.

“Jumat kemarin sprindiknya sudah ditandatangani. Setelah kami ekspos beberapa kali, akhirnya penyelidik memutuskan bahwa penyelidik menemukan minimal dua alat bukti untuk menaikkan ke penyidikan,” paparnya.

Agung mengakui, dalam tahap penyelidikan pihaknya memanggil sejumlah staff BPKPD untuk di korek keterangannya. Kejaksaan menggali keterangan mereka untuk mengungkap adanya pemotongan. Ketika naik ke penyelidikan pihaknya mulai pelototi siapa yang telah melakukan pemotongan.

“Setelah alat bukti sudah ditemukan, sekarang kami akan mencari siapa yang harus bertanggung jawab terkait pemotongan ini. Ini sedang kami dalami lebih lanjut lagi,” tegas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *