Ditempat itu juga, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo, mengakatakan kalau pihaknya terus mendalami kasus ini. Bahkan Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) program ini sudah pernah dipanggil oleh kejaksaan.
Lujeng Minta Kejaksaan “Kejar” Otak Intelektual Kasus Redistribusi Tambaksari







