PASURUAN – Kasus Redistribusi tanah, Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, rupanya terus dipepet oleh Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) Lujeng Sudarto.
Kayaknya, dia tidak merasa puas, jika yang dicokok kejaksaan, hanya pemain kecilnya saja. Lujeng terus mendesak kejaksaan agar aktor intelektual kasus tambaksari itu juga ditetapkan tersangka.
Sepertinya, akitvis senior yang malang melintang soroti kasus kasus besar pasuruan itu, mengindikasikan adanya orang orang besar dibelakang kasus redistribusi lahan tambaksari yang sempat seret Kades dan Panitianya. Sehingga, dia terus ngotot meminta jaksa menyeret “sutradaranya”.
“Tugas PPL itu seleksi untuk memberi rekomendasi siapa saja yang berhak mendapatkan, namun faktanya banyak yang tak punya hak tapi dapat program redistribusi” kata Lujeng.
Dia berharap agar kejaksaan terus mendalami dugaan mafia tanah di kasus Tambaksari. Direktur Pusaka itu minta kasus ini tak terhenti pada 3 tersangka saja. Bahkan, dia meminta aktor intelektual kasus tersebut untuk segera dijadikan tersangka bila memang terbukti ikut bermain. “Bila kelalaian itu berdampak pidana, maka itu pidana”kata Lujeng
Ditempat itu juga, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo, mengakatakan kalau pihaknya terus mendalami kasus ini. Bahkan Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) program ini sudah pernah dipanggil oleh kejaksaan.