Lujeng Sikapi Sanksi Pemerintah ke Satoria

Hukum, Sosial, Viral1000 Dilihat

PASURUAN – Sanksi administratif yang diberikan DLH Jatim kepada PT. Satoria, dapat sorotan dari Lujeng Sudarto Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA).

Menurut Lujeng, sanksi administratif itu memang sah sah saja diberikan DLH kepada Satoria sesuai pasal 76 UU 32 tahun 2009 tentang PPLH.

Namun selain pasal tersebut, di dalam UU tersebut juga terdapat pasal 96 yang mengatur tentang kewenangan DLH untuk melakukan penyidikan melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

“Karena dalam temuan DLH Kabupaten Pasuruan dan DLH Provinsi terbukti pembuangan limbah B3 sudah di atas baku mutu maka DLH Provinsi bisa menerapkan pasal 94 untuk melakukan penyidikan melalui penyidik pegawai negeri sipil” Papar Lujeng.

Lujeng juga memberikan opsi lain kepada DLH agar menyerahkan hasil tersebut kepada aparat penegak hukum atau polisi agar segera ditindaklanjuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *