PASURUAN – Semalam, satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Pasuruan, geruduk sejumlah warung kopi yang berada di ruko pertokoan Gempol 9, wilayah Gempol Pasuruan. Minggu (03/11/2023).
Sejumlah perempuan terlihat digiring oleh Satpol PP untuk dilakukan pendataan. Satu persatu dari wanita itu nampak dimintai identitas (KTP).
Diduga mereka yang digiring itu merupakan para wanita – wanita yang menjadi pemandu lagu atau yang biasa menemani para tamu untuk bernyanyi, yang sering disebut sebagai lady companion (LC).
Nurul Huda Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan mengaku jika anggotanya memang mendatangi sejumlah warung kopi yang berada di Wilayah Gempol itu.
Mereka datang karena mendapat aduan dari masyarakat jika sejumlah warung yang berada di Gempol 9 itu ada karaokenya.
Selain itu Nurul Huda juga mendapatkan kabar jika warung kopi tersebut juga menyediakan LC.