PASURUAN – Putusan 7 bulan penjara yang dijatuhkan hakim kepada 3 terdakwa kasus solar mendapat kritik keras dari Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pus@ka) Lujeng Sudarto.
Dia mengkritik karena hukuman yang diterima Abd. Wachid cs itu dianggap terlalu ringan. Padahal, Lujeng beranggapan jika ulah 3 terdakwa ini dampaknya sangatlah merugikan masyarakat.
“Mestinya jaksa dan hakim tidak menuntut dan memutuskan hanya berdasarkan uu migas, distribusi migas ilegal, tetapi mestinya juga melihat dampak atas kerugian yg dirasakan rakyat,” papar Lujeng.
Dia menambahkan jika vonis ringan yang diterima para terdakwa ini sangatlah menyakiti rasa keadilan bagi masyarakat.
Karena, BBM yang ditimbun dan dijual belikan itu merupakan BBM subsidi yang meruapakah jatah masyarakat.
“Masyarakat dipaksa melihat sebuah ironi penegakan hukum yg jauh dari rasa keadilan dalam masyarakat,” jelas Direktur Pus@ka itu.