Penindakan Hasil ETLE Kota Pasuruan Belum Bisa Diterapkan

Hukum, Pemerintah358 Dilihat

PASURUAN – Meski sudah terpasang hampir setahun, para pelanggar lalu lintas yang kena jepret kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum bisa ditindak. Karena, perjanjian kerjasama (PKS) antara pemerintah daerah dengan kepolisian belum dilakukan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan Andrianto mengatakan, jika pemerintah hanya sebagai penyedia untuk keteriban lalu lintas saja. Untuk panfaatan perangkat ETLE itu nanti ranahnya di Polisi.

”Karena menyangkut penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas,” kata Andri.

Saat ini di Kota Pasuruan, ada dua kamera ETLE yang sudah terpasang. Satu ada di simpang empat Penjara. Satunya lagi ada di depan komplek Ruko Parimas Jalan Panglima Sudirman.

Untuk di Jalan Panglima Sudirman, sejak terpasang sampai saat ini nampak sudah beroperasi. ETLE tersebut selalu mengeluarkan blitz atau lampu yang berkedip seperti sedang memotret pengendara lewat.

”Kalau perekamannya sudah berfungsi, data-data hasil jepretan kamera itu juga sudah bisa tersimpan,” ungkapnya.

ETLE tersebut juga sudah disinkronisasi dengan data kendaraan yang dimiliki Korlantas Mabes Polri. Sehingga, nomor kendaraan yang sudah terekam secara otomatis terdeteksi dalam database.

”Masih kami persiapkan PKS-nya dengan Polres,” ujarnya.

Tak kalah penting adalah anggaran operasional. Karena, APBD Kota Pasuruan 2023 belum bisa mengcover kebutuhan itu. Dishub sendiri masih perlu mengajukan alokasi anggaran pada perubahan APBD yang saat ini tengah dibahas dengan legislatif.

(Die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *