PASURUAN – Sidang perdana kasus BBM jenis solar, yang menyeret Abdul Wachid Cs, digelar di Pengadilan Pasuruan. Sidang dibuka sekitar pukul 12.10 Wib, tanpa menghadirkan 3 terdakwa dalam ruang sidang karena dilakukan secara online.
3 terdakwa itu adalah Abd. Wachid (55) warga Mandaran Penggungrejo Kota Pasuruan, Bahtiar Febrian Pratama (23) Warga Kertosari Purwosari Pusuruan, serta Sutrisno (50) warga Ngawonggo Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feby Rudi Purwanto membacakan dakwaan terhdap Wachid Cs dengan menerapkan Pasal 55 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi. Dan itu sudah diubah dan ditambah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dakwaan ini kami susun sesuai berkas perkara yang kami terima dari Bareskrim Polri” kata Feby Rudi Purwanto. Rabu (20/9).
Dalam dakwaan itu, JPU juga mengurai peran masing-masing terdakwa. Selain itu Jaksa juga memaparkan modus ketika mereka para terdakwa menjalankan aksi dalam permainan solar tersebut.
Rahmat Sugiarto selaku penasehat hukum para terdakwa rupanya legowo dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Pasuruan. Dia rupanya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dengan dakwaan JPU.
“Kalau dakwaannya sudah cukup percuma mengajukan eksepsi” kata Rahmat diluar persidangan.
Sidang kasus solar subsidi rupanya terus menjadi perhatian aktivis yang tergabung dalam Barisan Anti Kejahatan Korporasi (BAJAK). Mereka mengaku akan terus memantau perjalanan sidang sampai kasus ini berisifat inkrah.
“Kami akan terus pelajari dan amati kasus ini mulai dari dakwaan JPU, saksi-saksi yang dihadirkan, sampai kasus ini dinyatakan inkrah nantinya” kata Hanan.
(Die)