Perempuan Lebaksari Wonorejo Dilaporkan Kasus Penggelapan, Modusnya Sewa Mobil

Hukum118 Dilihat

PASURUAN – Kasus Penggelapan  yang dilaporkan Mawardi (35), Warga Kraton Pasuruan, kini naik ke tahap penyidikan. Mawardi melaporkan YS alias NN warga Lebaksari Wonorejo Pasuruan beserta komplotannya. Dalam tahap penyelidikan, sejumlah orang sudah dimintai keterangan termasuk terlapor dan teman temannya. Sabtu (18/4/26)

Hal itu disampaikan oleh Yoga Septian Widodo, selaku penasehat hukum pelapor Mawardi. Kata Yoga, Mawardi melaporkan perkara ini karena merasa dirugikan puluhan juta rupiah. Mobil Xenia yang disewakan ke perempuan itu ternyata raib tak jelas jluntrungnya.

“Sekarang naik ke tahap sidik, berarti kasus ini merupakan tindak pidana yang benar benar terang,” kata Yoga.

Petaka ini berawal ketika Mawardi butuh mobil gadai. Saat itu korban transaksi gadai  Xenia L-1356 DAE dengan harga 30 Juta Rupiah dari Mantan Kades berinsial AS dengan bantuan pria Rembang berinisial AM. Setelah mobil ditangan korban, AM merayu Mawardi agar mobil disewakan supaya dapat pemasukan tiap hari dari hasil sewa mobil itu.

“Klien saya sepakat karena waktu itu mobil akan dikembalikan ke rumahnya tiap 2 minggu sekali,” papar Yoga.

Selang beberapa bulan, setoran mulai alot bahkan mobil tak dikembalikan. Karena panik, akhirnya Mawardi minta pertanggungjawaban pada AM, namun dia  terkesan mau cuci tangan. Mawardi akhirnya memaksa agar dipertemukan dengan perempuan berinisial NN yang menjadi penyewa mobil. Saat bertemu, perempuan itu berdalih jika mobilnya dibawa sang adik ke Sragen Jawa Tengah.

“Klien saya sempat datang ke rumah perempuan itu, namun mobilnya tidak ada. Perempuan itu beralasan mobinya dibawa adiknya ke Sragen,” papar Yoga.

Mawardi makin panik karena mobil Xenia itu bukan miliknya tapi gadai dari mantan Kades berinisial AS. Bahkan, korban Mawardi sempat diancam akan dilaporkan jika Mobil gadai itu tak segera dikembalikan. Sehingga, Mawardi berinisiatif agar NN sang penyewa mobil berkomunimasi langsung dengan AS sang pemilik mobil.

Tapi keanehan muncul setelah Mawardi mendapat kabar jika mobil itu sudah ditangan AS sang mantan Kades. Lebih kaget lagi, Mawardi tidak bisa mengambil uang gadai yang sudah masuk ke mantan Kades itu.

“Klien saya mendapat kabar bahwa mobil itu sudah kembali ke tangan AS mantan Kades, sedangkan uang gadai 30 juta itu tidak dikembalikan oleh sang mantan Kades,” kata Yoga.

Karena merasa dirugikan, Mawardi akhirny lapor polisi. Polisi melakukan penyilidikan dengan memanggil sejumlah pihak termasuk NN, AM, dan AS. Hasil pemanggilan itu, polisi akhirnya menaikkan status perkara ini ke tahap sidik.

(Die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *