PASURUAN – Aminah (61) warga Tegalarum Desa Kedemungan Kejayan lapor polisi karena merasa difitnah saat berada di forum resmi kantor desa. Tadi pagi sekitar pukul 10.00 Wib Aminah mendatangi SPKT Polres Pasuruan. Rabu (27/8/2025).
Kata Aminah, dirinya dituduh sebagai penjual tanah milik keluarganya oleh seorang saat berada dimuka umum. Padahal, dia tak pernah merasa menjual tanah seperti yang dituduhkan.
“Saat itu ada pertemuan di kantor desa, tapi malah saya dipojokan dengan tuduhan kalau saya sudah menjual tanah,” ujar Aminah saat keluar dari SPKT Polres Pasuruan.
Akibat peristiwa itu, Aminah mengaku malu dan merasa dirinya dirugikan. Makanya, dia melaporkan ke polisi agar tidak biasa menuduh orang tanpa alasan jelas.
“Saya berharap nanti dia bisa membuktikan ucapannya dihadapan polisi,” kata Aminah.
Aminah berharap, kasus fitnah yang dia alami segera diproses oleh kepolisian. Aminah menganggap, hanya laporan polisi yang bisa meluruskan tentang tuduhan yang dia alami.
“Percuma kalau nanti kisruh ayel-eyelan, mending saya lapor polisi dan itu cara paling tepat untuk memberikan efek jera dan agar tidak mengulangi lagi,” pungkas Aminah. (Die)







