Yoga Punya Bukti Video Jika Pelaku Pembacokan Purwosari Bukan Kliennya, Saksi Fakta Juga Siap

Hukum, Viral643 Dilihat

PASURUAN – Penetapan tersangka dalam kasus penganiayaan di Purwosari terekesan sangat dipaksakan. Pasalnya, proses yang dilalui oleh pihak kepolisian nampak janggal dan terkesan tak sesuai prosedur. Bahkan dari awal, ada kesan penggiringan opini jika pria berinisial “S” warga Tejowangi itu merupakan pelaku pembacokan. Minggu (5/4/2026)

Hal itu disamapikan Yoga Septian Widodo selaku penasehat hukum tersangka. Menurut Yoga, banyak orang yang tidak mengerti fakta perkara ini tapi cuap cuap di Media Sosial. Bahkan, dia juga terlihat seperti ahli pidana yang berkomentar berdasarkan keilmuannya. Padahal, dia masih ragu ragu dengan statemennya sendiri dan tak pernah mencari kebenaran aslinya.

“Kasus ini memang sengaja digiring opininya agar klien saya menjadi pelaku pembacokan. Kalau nama targetnya sudah viral maka nanti gampang untuk mentersangkakan dan menahan,” kata Yoga.

Yoga menambahkan, dirinya mangantongi bukti video yang sangat jelas untuk melakukan pembelaan. Dalam video itu, nampak postur tubuhnya sangat jauh bila dibandingkan dengan keliennya. Bukan hanya video, Yoga juga sudah menemukan orang yang merekam pada saat peristiwa itu terjadi.

“Saya lebih percaya pada kesaksian orang awam yang men-videokan kejadian ini. Dalam remakam itu terlihat gamblang ciri ciri pelaku sangat jauh bila dibandingkan dengan klien saya,” Kata Yoga.

Imbuh Yoga, ada banyak saksi fakta yang melihat jika pelakunya bukanlah kliennya. Kata Yoga, saksi saksi ini memang melihat siapa yang bawa senjata tajam dengan ciri ciri khusus yang sudah dikantonginya. Dari ciri ciri yang disebutkan, Yoga makin yakin jika kliennya merupakan korban kriminalisasi kepentingan. Disisi lain, Yoga melihat ada penumpang gelap yang sedang nimbrung di perkara tersebut.

“Kalau memang demi keadilan, maka harus terang seterang cahaya, jangan sampai klien saya ditumbalkan tapi palaku aslinya berkeliaran,” kata Yoga.

Demi keadilan ini, Yoga akhirnya menyiapkan saksi fakta sebagai saksi a de charge. Saksi itu fungsinya untuk mematahkan tuduhan polisi yang dia anggap tidak jelas. Menurut Yoga, saksi saksi yang di kantongi bukanlah saksi kaleng kaleng . Dari kesaksian dan video itu, Yoga meyakini jika menetapan tersangka ini salah alamat alias salah target.

“Jangan sampai mengatasnamakan keadilan tapi malah menghukum orang tak bersalah, tuduhan itu akan patah jika saksi dan video ini kami keluarkan nanti,” papar Yoga.

Dalam penegakan hukum, Yoga tak menginginkan keadilan dijadikan ajang mencari panggung. Bila itu terjadi, maka keadilan sebenarnya akan kabur karena ulang orang orang tak jelas kapasitasnya dengan modus sebuah lembaga. Makanya, polisi wajib independen jangan sampai lemah dengan tekanan dari orang yang tak tahu fakta.

“Sabar, klien kami sedang mencari keadilan atas peristiwa ini, video dan saksi saksi ini akan kami munculkan pada waktu yang tepat dalam melakukan pembelaan klien kami,” pungkas Yoga.

Saat dikonfirmasi, Dodik selaku Kanit Reskrim Polsek Purwosari belum memberikan tanggapan terkait perkara ini

(Die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *