Polresta Sidoarjo Dibayangi Gugatan dari Tersangka Tipu Gelap, Perusahaan dan Pelapor Juga Jadi Target

Hukum950 Dilihat

SIDOARJO – Saat ini, kinerja Polresta Sidoarjo benar benar jadi sorotan dalam melakukan penegekan hukum. Pasalnya, Kepolisian Sidoarjo ini benar benar nekad dalam penanganan sebuah kasus yang akhirnya berbuah jeruji besi bagi orang yang dituduh. Minggu (5/10/26).

Cerita ini bermula ketika seorang pria berinisial FLH (29), warga Desa Wedoro Kecamatan Waru Sidoarjo ditahan Polisi Sidoarjo usai ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh melakukam Tipu Gelap. Pria tersebut disangka gelapkan uang milik PT Finansial Integrasi Teknologi yang menyebabkan kerugian sebesar 1.427.350.000.

Kasus ini akan nampak aneh jika asal muasal terjadinya perekara ini dipreteli satu persatu. Bahkan, Riezky Aditya Ananda yang katanya menjadi pelapor juga dipertanyakan statusnya. Dari data yang diperoleh Kabar Lensa, pelapor ini bukanlah orang yang mengalami kerugian dalam sebuah perkara yang dinilai sebagai delik aduan itu.

“Gak salah tuh polisi menerima laporan?, Soalnya pelapor itu hanya sales, kok bisa yang rugi perusahaan tapi yang lapor malah sales. Terus cara ngitungnya nanti gimana dong?,”  Kata pihak keluarga sambil terheran heran.

Dari penelusuran Kabar Lensa, pelapor merupakan sales atau pencari nasabah dan bukan Direktur PT. Finansial Integrasi Teknologi yang saat ini dianggap mengalami kerugian. Sehingga total kerugian yang mencapai Milyaran itu bakal jadi perdebatan cara menghitungnya jika pelapornya bukan orag yang dirugikan langsung.

“Kok seyakin ini polisi menganggap kasus ini sebagai perkara pidana, dan saya pingin tahu  cara ngitung kerugian dalan perkara ini gimana kok bisa bulat banget keputusannya,” tambahnya.

Selain masalah pelapor dan total kerugian, rupanya banyak lagi yang akan dibongkar dalam perjalanan kasus ini. Rupanya, pihak keluarga sudah menyiapkan segudang cara untuk melakukan pembelaan. Bahkan, sejumlah pihak bakal diseret ke perkara baru jika penanganan perkara ini tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang saat ini berlaku.

“Mereka yang menuduh harus bisa membuktikan. Dan jika mereka punya hak melapor maka boleh dong kita melakukam pembelaan bahkan upaya upaya lainnya,” paparnya.

Bocorannya, Polres Sidoarjo katanya akan terseret dalam meja pra pradilan yang saat ini dilakukan oleh tersangka. Selain itu, banyak upaya upaya gugatan yang bakal dilayangkan kepada semua pihak yang dianggap teledor dalam menilai perkara ini.

“Kita  sudah siapkan berkas untuk perkara ini, dan kami siap berikan perlawanan agar kedudukan hukum tersangka ini gamblang,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak Polres Sidoarjo belum memberikan klarifikasi tentang perkara yang mereka tangani ini. Upaya wartawan dalam mengklarifikasi mulai dari penyidik pembantu sampai Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo  masih belum membuahkan hasil. Padahal, jika kasus ini  dibuka gamblang, maka kasus ini tidak menjadi tanda tangan besar. _Bersambung.

(Die/Mal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *