PASURUAN – Regulasi atau aturan untuk bisnis hiburan malam, didesak Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUS@KA) Lujeng Sudarto agar segera dikeluarkan Pemerintah Pasuruan (Pemkab).Dia meminta agar pemerintah Pasuruan, berani terbitkan regulasi yang bisa mengikat para pebisnis hiburan.
Gagasan itu muncul, supaya pemerintah mempunyai payung hukum jelas, ketika ingin melakukan tindakan kepada juragan-juragan yang dianggap mokong dan seenak-nya sendiri kangkangi aturan yang ada. Sabtu (01/9).
“Tanpa ada regulasi, maka implikasinya adalah munculnya bisnis hiburan yang liar dan cenderung mengganggu ketertiban umum. Jika liar, maka pemerintah daerah (Pol PP) tidak bisa memberikan tindakan juridis” jelas Lujeng.
Disisi lain, aturan itu akan meminimalisir terjadi pemalakan atau tarikan upeti oleh oknum tak jelas. Sehingga, regulasi itu nantinya bisa jadi patokan baik bagi pemilik tempat hiburan atau penegak perda di Pasuruan.
“Implikasi lainnya adanya pungli dan jatah preman yg dilakukan oleh aparat di level bawah terhadap tempat-tempat hiburan yg liar. Selain itu juga memberi peluang munculnya centeng-centeng yang memalak uang pengamanan dengan memanipulasi nama aparat, wartawan dan pegiat LSM,” imbuh Lujeng.
Bila tidak, maka Satpol PP tak punya alat untuk menjerat para pelaku usaha hiburan ketika mereka melakukan pelanggaran. Karena, batas-batas yang mereka langgar pun belum diatur dalam peraturan daerah.
“Apa dasar Pol PP memberikan semacam peringatan sampai dengan penutupan jika tidak ada regulasinya,” papar Lujeng.
Perda itu menurut Lujeng sangat diperlukan, untuk kepastian hukum bagi para pengusaha dan pemerintah atau Satpol PP.
“Regulasi tentang tempat hiburan itu sudah mendesak untuk diterbitkan, sebagai bentuk kepastian hukum, coba dikomparasikan dengan Kota – Kabupaten lainnya yang juga terdapat tempat hiburannnya,” imbuhnya.
Lujeng mengingatkan agar pemerintah tidak ambil seenaknya sendiri, menertibkan tempat hiburan, jika aturan belum dibuat. Menurut Lujeng, pegangan pemerintah saat mengambil kebijakan, juga harus memikirkan hajat orang banyak.
“saat ambil kebijakan, hal yang fundamental adalah harus memperhatikan perut warganya. Dan apapun usaha warga itu juga tidak boleh mengganggu ketertiban umum.” Pungkas Lujeng.
(Die)