Rokok dan Minuman Dimusnahkan Bea Cukai Pasuruan, Nilainya Capai 10 Milyar Lebih

Hukum, Sosial462 Dilihat

PASURUAN – Peredaran barang ilegal di wilayah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan rupanya masih tinggi. Hal itu terlihat dari barang barang yang dimusnahkan Bea Cukai pada Selasa (13/06) lalu.

Pemusnahan barang ilegal, yang sempat dilakukan di perkantoran raci itu, bisa dibilang cukup besar. Bila dirupiahkan, nilai barang barang yang diamankan Bea Cukai mencapai 10 Milyar lebih. Saat Pemusnahan, juga dihadiri orang nomor satu di Pasuruan, Irsyad Yusuf.

Dari sekian barang yang dimusnahkan, rupanya rokok dan tembakau cukup marak di Pasuruan. Ada sekitar 9.258.262 (Sembilan Juta Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Dua) batang rokok. Dan 280.483 (Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Tiga) gram Tembakau Iris (TIS) diamankan Bea dan Cukai Pasuruan.

Bila dirupiahkan, potensi penerimaan cukai dari tembakau saja, bisa mencapai Rp. 6.190.611.472,00 (Enam Milyar Seratus Sembilan Puluh Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Rupah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *