Rokok dan Minuman Dimusnahkan Bea Cukai Pasuruan, Nilainya Capai 10 Milyar Lebih

Hukum, Sosial5573 Dilihat

Bila digabung, potensi penerimaan cukai dari tembakau dan minuman mencapai Rp. 6.485.518.972,00 (Enam Mliyar Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah). Selain itu, dari Barang Kena Cukai (BKC) yang diedarkan secara ilegal tersebut, juga berpotensi kerugian Immaterial yang berdampak negatif pada kesehatan dan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *