Bila dirupiahkan, potensi penerimaan cukai dari tembakau saja, bisa mencapai Rp. 6.190.611.472,00 (Enam Milyar Seratus Sembilan Puluh Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Rupah).
Rokok dan Minuman Dimusnahkan Bea Cukai Pasuruan, Nilainya Capai 10 Milyar Lebih







