Rokok dan Minuman Dimusnahkan Bea Cukai Pasuruan, Nilainya Capai 10 Milyar Lebih

Hukum, Sosial5571 Dilihat

Bila dirupiahkan, potensi penerimaan cukai dari tembakau saja, bisa mencapai Rp. 6.190.611.472,00 (Enam Milyar Seratus Sembilan Puluh Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Rupah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *