Perlu diketahui, seminggu lalu Anggota Bareskrim menyegel 3 gudang di Kota Pasuruan karena diduga menjadi tempat penimbunan solar. Saat ini ada 3 orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polisi. Mereka menjalankan aksinya sejak tahun 2016. Keuntungan yang diperoleh oleh komplotan itu diperkirakan mencapai 660 juta rupiah perbulan.
Aktivis Pasuruan Minta Propam Polri Turun Tangan, Pejabat di Pasuruan Diharap Legowo Mundur
News Feed
No More Posts Available.
No more pages to load.