PASURUAN – Kasus kekerasan anak yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan memasuki babak akhir. Jumat (08/12/2023).
Sang ayah yang saat menjadi terdakwa karena menjewer telinga anaknya itu akan segera diputus oleh majelis Hakim. Waktu itu JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan membacakan tuntutan kepada terdakwa.
Dalam ruang sidang, JPU menutut agar terdakwa dihukum 1 Tahun pidana penajara dan denda 1 Juta rupiah dengan subsider 1 bulan kurungan.
Namun, diujung persidangan ini rupanya muncul permasalahan baru. Pasalnya, Berlina Marganita ibu anak korban kekerasan itu ternyata mengadukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Dia melakukan hal it lantaran mengaku kecewa dengan tuntutan yang dibacakan JPU. Dan pengaduan masyarakat tersebut sudah diterima oleh pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejati Jawa Timur pada 5 Desember kemarin.