PASURUAN – Vonis terhadap 3 terdakwa kasus pungli redistribusi lahan di Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan, akhirnya dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Selasa (12/12/2023).
Putusan itu dibacakan Hakim pada Senin (11/12/2023) kemarin. Saat itu, 3 terdakwa mengikuti sidang secara online.
Hakim mengganjar Jatmiko, mantan Kepala Desa Tambaksari dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dipotong masa tahanan.
Selain itu, Jatmiko juga diwajibkan membayar denda sebesar 50 juta Rupiah dengan subsidair kurungan 1 bulan.
Selain denda, Jatmiko juga diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp. 170.700.000 dengan subsidair 1 tahun penjara.
Terdakwa dianggap bersalah oleh Hakim karena terbukti melanggar pasal 11 jo pasal 18 uu PTPK jo ps 55 ayat 1 ke 1 KUHP.