Hakim Jatuhkan Vonis Terdakwa Pungli Tambaksari, Lujeng Nilai Pengembalian Uang Luar Kejaksaan Tidak Sah

Hukum, Pemerintah915 Dilihat

PASURUAN – Vonis terhadap 3 terdakwa kasus pungli redistribusi lahan di Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan, akhirnya dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Selasa (12/12/2023).

Putusan itu dibacakan Hakim pada Senin (11/12/2023) kemarin. Saat itu, 3 terdakwa mengikuti sidang secara online.

Hakim mengganjar Jatmiko, mantan Kepala Desa Tambaksari dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dipotong masa tahanan.

Selain itu, Jatmiko juga diwajibkan membayar denda sebesar 50 juta Rupiah dengan subsidair kurungan 1 bulan.

Selain denda, Jatmiko juga diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp. 170.700.000 dengan subsidair 1 tahun penjara.

Terdakwa dianggap bersalah oleh Hakim karena terbukti melanggar pasal 11 jo pasal 18 uu PTPK jo ps 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *