Jaksa Diminta Tolak Berkas Jika Penyuplai dan Penerima Solar Tak Jadi Tersangka

Hukum, Peristiwa, Viral350 Dilihat

PASURUAN – Kasus penimbunan Solar subsidi, yang dulu ditangani Mabes Polri, berkasnya kini sudah ditangan Jaksa Kota Pasuruan. Sejumlah barang bukti, mulai dari armada, tangki, instalasi pipa, bahkan uang hasil lelang BBM sudah diterima kejaksaan.

Perjalanan kasus BBM ini, rupanya terus dipelototi Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUS@KA). Dia mengaku tak akan main-main, bila penegakan hukum dipandang diskriminatif.

Makanya, Lujeng terus ngotot agar SPBU yang disinyalir menjadi penyuplai, dan perusahaan yang jadi penerima BBM bermasalah itu, untuk segera ditetapkan tersangka.

Lujeng menilai jika bisnis yang dilakukan Abdul Wachid Cs ini merupakan kejahatan koorporasi. Dia mengaku heran jika yang ditetapkan sebagai tersangka penimbunan BBM di Pasuruan ini, hanya Abdul Wachid Cs, tapi SPBU dan Penerimanya lolos.

“PUSAKA akan mengadukan permasalah penanganan BBM ilegal ini ke Divpropam, Biro pengawas penyidik, dan kompolnas,” kata Lujeng.

Dia menganggap penyidikan kasus BBM ini ada kesan parsial dan tebang pilih, jika pelakunya tidak diberangus dari hulu sampai hilir.

“Jika tidak ditindak dari hulu sama hilir maka sangat mungkin kejahatan serupa akan terjadi lagi,” imbuhnya.

Selain itu, Lujeng juga meminta Kejaksaan menolak pelimpahan berkas. Pasalnya, tidak satu pun dari penerima atau pihak SPBU yang terseret dalam kasus tersebut. Sehingga, kasus tersebut terkesan diskriminatif.

Perlu diketahui, kasus penimbunan BBM yang ditangani Mabes itu menyeret 3 tersangka. Mereka adalah Abdul Wachid (55), Bachtiar Febrian Pratama (23), dan Sutrisno (50).

Abdul Wachid adalah salah satu Bos PT. MCN yang malang melintang dalan dunia solar. Bisnis itu dijalankan Wachid mulai 2016 sampai 2023. Wahid sendiri bisa dikatakan licin, karena bisnis yang Wachid jalankan baru terendus dalam kurun waktu 7 tahun, dan itu pun dilakukan Mabes Polri.

(Die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *